Jumat, 18 November 2011

Mengucap Salam, Penting gak Sich??

Kalimat salam, ringan diujung lidah tetapi berat timbangan pahalanya. Kalimat salam mudah diucapkannya. Kita cenderung menganggap ucapan salam itu merupakan suatu yang tidak terlalu istimewa. Padahal di dalam kalimat itu terkandung makna yang begitu penting dan sangat dibutuhkan manusia. Yakni mengandung do’a keselamatan dan setiap orang tidak ingin celaka, tetapi mendambakan keselamatan.
            Ucapan salam juga merupakan suatu penghormatan antara manusia sungguh tidak layak jika seseorang mendapat ucapan salam tetapi tidak menjawabnya. (Q.S. 4: 86)
            Jika kita mendapat ucapan salam dari orang lain berarti kita mendapat penghormatan orang lain mendo’akan agar kita mendapat keselamatan. Seharusnya dibalas dengan salam pula. Menjawab salam adalah dengan mendapat ucapan yang sama minimal, tetapi kalimat lebih lengkap adalah lebih utama.
            Dari ibnu mas’ud ra. Bahwa Nabi SAW bersabda. “As-salam adalah sebagian sebgai dari sekian asma-asma ALLAH, maka tebarkanlah diantara kalian”. Sedangkan riwayat lain menerangkan tentang sabda Nabi SAW. “ketika seorang muslim menyampaikan salam kepada sesamanya, lalu ia dibalas salamnya, maka para malaikan bersholawat tujuh puluh kali kepadanya. Dan kalau salamnya tidak dijawab oleh yang bersangkutan, maka malaikatlah yang mejawab salamnya; kemudian mereka mengutuki 70 kali terhadap orang yang tidak menjawab salam tersebut”.
            Mengucapkan salam itu ada aturan dan tata caranya. Jika seorang sedang berjalan dan menjumpai sesame muslim yang sedang duduk maka hendaknya yang berjalan mengucapkan salam terlebih dahulu.
Jika seorang muslim bertemu dengan orang yang lebih tua, maka yang muda hendaknya mengucapkan salam lebih dahulu. Bagi yang berkenderaan hendaknya lebih dahulu kepada yang berjalan kaki. Yang mendatangi dari belakang hendaknya terlebih dahulu mengucapkan salam kepada yang diperhatikan.
Abu Muslim Berpendapat, “Aturan salam, hendaknya yang berjalan mendahului mengucapkan kepada yang duduk, yang kecil kepada yang besar, yang naek kenderaan kepada yang jalan kaki, dan yang berkendaraan lebih baik lebih dahulu kepada yang sederhana, misalnya berkuda kepada yang berhimar”.
Budaya mengucap salam hendaknya dimulai dari lingkungan yang terkecil, yakni dalam keluarga. Orang tua dituntut untuk member contoh kepada anak-anaknya dan seluruh anggota keluarga dalam hal mengucap salam ini. Ketika hendak pergi maupun pulang , menelpon ataupun memulai pembicaraan.
Bahkan ketika masuk rumah kosong, kita pun disarankan untuk mengucapkan salam demikian lafadznya;
“Assalamu ‘alaikum wa alaa ibadillahish shaalihin”
( Salam sejahtera, tataplah atas kami dan hamba-hamba yang shalih)

Mengapa kepada rumah kosong kita disarankan untuk mengucapkan salam? Karena tempat itu kemungkinan dihuni oleh para malaikat ataupun jin.
Mengucap salam itu hukumnya tidak wajib melainkan sunnah. Tetapi yang mendengarkan wajib untuk menjawabnya. Jawaban haruslah spontan, sebab kalau ditunda berarti bukanlah jawaban.
Menurut ulama, bahwa kita disunnahkan untuk mengucap salam kepada sesama muslim. Sedangkan orang yang bukan muslim tidaklah perlu diberi ucapan salam. Lalu, bagaimana jika orang kapir mengucapkan salam kepada kita lebih dulu?. Apakah perlu dibalas dengan jawaban serupa?. Tentang hal ini, ada perselisihan pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa mulai ucapan salam kepada non Muslim hukumnya haram. Sedangkan menjawab salam dari mereka hukumnya wajib, tetapi hanya mengucapkan.
                        “wa alaika” atau “ wa alaika mitsluhu”
Menebar salam sesama muslim sebagai tanda saling menyayangi. Salam merupakan perekat persaudaraan bagi orang yang seiman dan seagama. Nabi Muhammad SAW bersabda, “kamu tidak akan masuk surga, hingga beriman sesempurnanya dan keimananmu belum dianggap sempurna, hingga kamu mencintai. Ketahuilah, aku akan beri petunjuk tentang sesuatu yang dapat menciptakan kamu saling menyayangi, jika dipatuhi yaitu hendaklah kamu saling mengucap salam”.
Mengucapkan salam, meskipun kepada sesama muslim, tetapi ada aturannya. Jika seseorang sedang membaca Al-Qur’an atau mendengarkannya, maka kita tidaklah perlu melakukannya. Hukumnya makruh. Kita juga tidak perlu mengucap salam kepada orang yang sedang asyik berdisdikusi / rapat atau dalam majelis taklim karena akan memutus memutus konsentrasi mereka.
                                                                        By : Kaderisasi PK.KAMMI UNIMED

Tidak ada komentar:

Posting Komentar